PEKANBARU, http://fakta86news.id– Perkara aktivis lingkungan Jekson Jumari Pandapotan Sihombing kini masuk tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Berdasarkan Salinan Putusan Nomor 377/PID.B/2026/PT PBR, Pengadilan Tinggi Riau memangkas hukuman Jekson dari 6 tahun menjadi 3 tahun penjara. Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi pada 12 Mei 2026.
Jekson yang merupakan Ketua Umum Pemuda Tri Karya PETRI dikenal vokal menyoroti isu lingkungan dan dugaan korupsi yang menyeret korporasi di Riau. Pendukungnya menilai pengurangan hukuman belum menjawab persoalan utama, yakni dugaan kriminalisasi terhadap aktivis.
Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke menyebut langkah jaksa mengajukan kasasi perlu dievaluasi Komisi Kejaksaan.
“Kami meminta Mahkamah Agung menjadi benteng terakhir bagi pejuang rakyat. Jekson bukan penjahat, dia pembela lingkungan yang dikriminalisasi karena bersuara,” ujar Wilson, Rabu 13 Mei 2026.
Ia juga mendesak Komjak menginvestigasi jaksa di Kejati Riau terkait penanganan perkara ini.
Upaya konfirmasi ke Kejati Riau dan Surya Dumai Group masih dilakukan redaksi hingga berita ini diturunkan.
Permohonan kasasi kini menjadi ujian bagi Mahkamah Agung dalam menyikapi perkara yang dinilai publik sebagai simbol perlindungan terhadap pembela lingkungan.
( TIM/Red )












