Daerah

L- KPK Warning Kepada Perusahaan PT.KIC yang Diduga  Manfaatkan Jalan Usaha Tani Tanpa Syarat Penggunaan

655
×

L- KPK Warning Kepada Perusahaan PT.KIC yang Diduga  Manfaatkan Jalan Usaha Tani Tanpa Syarat Penggunaan

Sebarkan artikel ini

 

Konsel – Lembaga Komando
Pemberantasan Korupsi (L – KPK) Kab.Konsel Prov.Sultra warning kepada pihak perusahaan perkebunan yaitu PT.Kilau Indah Cemerlang (KIC) yang sedang melakukan aktivitas di wilayah izin HGU di Desa Eewa Kecamatan Palangga agar tidak mengunakan jalan usaha tani tanpa syarat penggunaan.

Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua LKPK Konsel Yusdar kepada media ini saat ditemui di sekretariatnya, Jum’at (25/07/2025).

Yusdar mengatakan, Sebagaimana diketahui Jalan Usaha Tani (JUT) dirancag untuk mempermudah akses petani ke lahan pertanian dan umumnya tidak diperuntukan bagi perusahaan, Ungkapnya.

dan perluh dipahami bahwa JUT dirancang untuk memfasilitasi mobilitasi alat dan mesin pertanian serta pengangkutan sarana produksi dan hasil panen petani, tentuhnya pembangunan JUT bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan perekonomian desa sehingga penggunaannya harus diprioritaskan untuk kepentingan petani itu sendiri.”

Namun mirisnya seperti yang terjadi di Desa Eewa dimana salah satu oknum perusahaan perkebunan yang diduga PT.KIC mengunakan memanfaatkan Jalan Usaha Tani sebagai Jalan Hawling sehingga masyarakat Desa Eewa yang mayoritas petani sulit dan tidak nyaman lagi menggunakan jalan tersebut.”

Lanjut, bang yus biasa disafa merasa kecewa dengan oknum perusahaan tersebut yang dimana perusahaan yang melakukan aktivitas di Desa tersebut tidak membawah dampak positif dan manfaat bagi masyarakat maupun petani Desa Eewa.”

Lebih lanjut bang yus menegaskan, bahwa JUT bisa diberikan kepada perusahaan dengan ketentuan-ketentuan yang ada sehingga tidak mengenyampikan kepentingan hak petani. Adapun ketentuan yang dimaksud adalah perusahaaan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti kelompok tani, pemerintah desa atau dinas pertanian setempat.”

Untuk itu dan terkhusus di Desa Eewa walaupun perusahaan yang dimaksud sudah melakukan perbaikan pasca kami melakukan protes keras beberapa hari yang lalu itu adalah bentuk kewajiban dari perusahaan yang sudah menggunakan JUT Desa Eewa, akan tetapi ia pula warning perusahaan jangan melakukan aktivitas sebelum ada kesepakatan antara masyarakat Desa Eewa selaku pengguna adapun bentuk kesepakatan itu jika masyarakat Eewa yang mayoritas petani mengizinkan silahkan perusahaan gunakan jalan terdebut, tutupnya.”

Laporan : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *