JAKARTA – Kasus yang menimpa Hamza Ali dan rekan-rekannya dari PT Tigamind International Ventures di Yogyakarta menyorot lemahnya koordinasi antarinstansi pemerintah dalam mengawal investasi asing.
Berdasarkan keterangan Dinas Penanaman Modal dan PTSP DIY serta dokumen Kementerian Investasi/BKPM, kegiatan investasi PT Tigamind dinyatakan sah dan sesuai aturan. Dua divisi di Kementerian Investasi, termasuk yang menangani koordinasi dengan imigrasi, telah meninjau dan menyetujui kelengkapan dokumen. Investasi senilai hampir Rp2 miliar telah direalisasikan untuk pembangunan restoran, membayar pajak daerah sekitar Rp7 juta, dan mempekerjakan 10 karyawan lokal.
Namun Kantor Imigrasi Yogyakarta justru memanggil pihak perusahaan untuk pemeriksaan terkait penyetoran modal dasar dan realisasi investasi. Imigrasi disebut meminta buku rekening perusahaan dan bukti transfer modal.
Dasar Hukum yang Disorot:*
1. UU 25/2007 tentang Penanaman Modal Pasal 27-28*: BKPM/Kementerian Investasi bertanggung jawab koordinasi kebijakan dan hambatan investasi.
2. UU 6/2011 tentang Keimigrasian*: Kewenangan imigrasi pada pengawasan lalu lintas orang asing dan izin tinggal.
Pihak Kementerian Investasi/BKPM menyebut kasus serupa banyak terjadi di daerah, terutama Bali, di mana ada interpretasi berbeda antarlembaga terhadap aturan investasi.
Tanggapan Wilson Lalengke:
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI 2012, Wilson Lalengke, menilai kasus ini mencerminkan koordinasi antarinstansi yang rendah dan ego sektoral tinggi. “Setiap lembaga merasa paling berkuasa, membuat aturan sendiri tanpa peduli bertentangan dengan kementerian lain. Akibatnya tata kelola pemerintahan menjadi buruk,” kata Ketua Umum PPWI itu, Rabu (6/5/2026).
Wilson juga menyebut ada dugaan percobaan pemerasan terhadap Hamza Ali dkk. “Dalam kasus ini terindikasi kuat adanya oknum petugas Imigrasi Yogyakarta yang diduga meminta Rp150 juta per orang, total Rp450 juta, dengan janji perkara selesai jika uang disetor,” ujarnya.
Konfirmasi Imigrasi Yogyakarta:
Hingga berita diturunkan, Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, [Nama Kakanim], belum memberikan tanggapan resmi. Dua nama yang disebut, Shefta Adrianus Tarigan dan Sylvester Donna Making, belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Dampak ke Iklim Investasi:
Ketika satu kementerian menyatakan dokumen sah sementara instansi lain memeriksa aspek yang sama, kepastian hukum bagi investor menjadi hilang. Situasi ini dikhawatirkan menghambat arus investasi asing yang dibutuhkan untuk pertumbuhan ekonomi.
Wilson Lalengke menegaskan perlu reformasi birokrasi dan sinkronisasi regulasi. “Koordinasi Kementerian Investasi, Kemenkumham, Ditjen Imigrasi, dan DPMPTSP harus diperkuat lewat sistem terpadu yang transparan. Perlu mekanisme pengawasan independen terhadap aparat yang melampaui kewenangan,” katanya.
(TIM/Red )












