Daerah

Edarkan 43 Paket Sabu, Perempuan di Kendari Dibekuk Satresnarkoba Polresta

52
×

Edarkan 43 Paket Sabu, Perempuan di Kendari Dibekuk Satresnarkoba Polresta

Sebarkan artikel ini

 

 

KENDARI – Satresnarkoba Polresta Kendari kembali mengungkap peredaran narkotika di Kota Kendari. Seorang perempuan berinisial YJ (27) alias Yuana Juliana ditangkap karena diduga mengedarkan sabu.

 

Pelaku diamankan Kamis malam, 7 Mei 2026, sekitar pukul 22.30 WITA di BTN Bukit Marwah Blok EE6, Jalan Banda, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

 

Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir Musni, S.H. mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

 

“Anggota Opsnal menerima info adanya aktivitas peredaran sabu di BTN Bukit Marwah. Tim lakukan penyelidikan dan berhasil amankan seorang perempuan,” ujar AKP Andi Musakkir, Jumat (8/5/2026).

 

Saat ditangkap, polisi menggeledah dan menemukan 1 paket sabu di dalam dasbor motor Honda Stylo milik pelaku. Diinterogasi, YJ mengaku masih menyimpan puluhan paket lain di belakang rumah.

 

Penggeledahan lanjutan menemukan 42 paket sabu dalam dompet cokelat. Total 43 paket plastik bening berisi sabu diamankan dengan berat bruto 9,18 gram.

 

*Barang Bukti Lain yang Disita:*

1. Gunting kecil, sachet plastik kosong, potongan pipet

2. Dua ball pipet, kantong plastik, timbangan digital

3. 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor Honda Stylo

 

“Pelaku menguasai dan menyimpan sabu. Tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polresta Kendari untuk proses hukum,” tegasnya.

 

Akibat perbuatannya, YJ dijerat *Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika* dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Polresta Kendari menegaskan komitmen meningkatkan pengawasan dan penindakan peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba.

 

( Tim Red )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *