KONAWE, FAKTA86NEWS.ID- Viral di media sosial dugaan “operasi ilegal” yang dilakukan Satlantas Polres Konawe pada Malam Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 00.20 WITA. Dalam laporan warga, petugas diduga menarik paksa kunci kendaraan Honda Beat DT 4600 GT dan memaksa warga *an. PITA* menandatangani surat tilang tanpa adanya papan pemberitahuan operasi.
PIHAK SATLANTAS BERI KLARIFIKASI
Menanggapi pemberitaan tersebut, pihak Satlantas Polres Konawe melalui http://SorotanSultra.id menyampaikan hak jawab.
Dalam klarifikasinya, pihak kepolisian menyatakan kegiatan tersebut merupakan *kegiatan gabungan Polres Konawe bersama Polsek jajaran* dalam rangka cipta kondisi dan penertiban.
“Kegiatan dimulai sekitar pukul 22.00 WITA dengan apel kesiapan di Mako Polres Konawe yang dipimpin Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono,” tulis http://SorotanSultra.id, Senin 8 September 2026.
Kapolres menegaskan target utama adalah penertiban balap liar dan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Patroli dilaksanakan secara humanis, terukur dan mengedepankan tindakan preventif,” ujar Kapolres.
Kabag Ops AKP Kadek Sujayana menambahkan personel diinstruksikan mengambil tindakan tegas berupa tilang. Dari kegiatan tersebut 91 unit motor diamankan dan ditilang, dengan jadwal sidang 25 September 2026.
Terkait penindakan, pihak kepolisian menyebut petugas melakukan tindakan sesuai prosedur berupa tilang. Pihak kepolisian juga berharap pemberitaan disajikan secara utuh dan berimbang agar tidak menimbulkan penggiringan opini.
TINJAUAN HUKUM: WAJIBKAH ADA PAPAN OPERASI?
Berdasarkan *PP No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan Pasal 15 ayat 1*:
> “Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan… *dilakukan di tempat dan dengan menggunakan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.*”
Kemudian Perkap No. 9 Tahun 2012* juga mewajibkan adanya Surat Perintah Tugas dan papan operasi pada setiap kegiatan operasi kepolisian di bidang lalu lintas.
Praktisi hukum menilai, jika kegiatan yang dilakukan berupa pemberhentian massal di titik tertentu dengan jumlah personel 4 regu dan mengamankan 91 kendaraan, maka secara praktik kegiatan tersebut masuk kategori “operasi”, sehingga wajib dilengkapi papan operasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Konawe terkait keberadaan papan operasi pada kegiatan 5-6 September 2026 tersebut.
*HARAPAN WARGA*
Warga berharap Kapolres Konawe dan Propam Polda Sultra mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lapangan, agar penegakan hukum tetap humanis, sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
(TIM/Red)












