Daerah

DUGAAN OPERASI ILEGAL! Malam Minggu 6 September Pukul 00.20 WITA, Satlantas Konawe Tarik Paksa Kunci DT 4600 GT & Paksa Tanda Tangan Tilang

215
×

DUGAAN OPERASI ILEGAL! Malam Minggu 6 September Pukul 00.20 WITA, Satlantas Konawe Tarik Paksa Kunci DT 4600 GT & Paksa Tanda Tangan Tilang

Sebarkan artikel ini

 

 

Konawe – Warga menduga satlantas Polres Konawe menggelar operasi ilegal pada Malam Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 00.20 WITA di wilayah Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. Operasi tersebut dilakukan tanpa dilengkapi papan informasi operasi, disertai penarikan kunci kendaraan secara paksa, hingga pemaksaan tanda tangan surat tilang.

 

Salah satu kendaraan yang menjadi korban penarikan kunci adalah motor Honda Beat DT 4600 GT atas nama HALINA, warga Kec. Tirawuta Kab. Kolaka Timur. yang mengendarai kendaraan atas nama pita.

 

Lebih lanjut, berdasarkan foto yang beredar, tampak seorang warga *atas nama PITA* dipaksa menandatangani surat tilang oleh oknum polisi Satlantas Polres Konawe di dalam ruangan. Dalam foto terlihat petugas duduk di depan meja dengan berkas tilang terbuka, sementara tangan warga tampak ragu di atas meja.

 

Latar belakang foto menunjukkan plang “DIKYASA SAT LANTAS POLRES KONAWE”.

 

“Operasi Tampa papan oprasi rutin, ditlantas Konawe tarik paksa kunci pengendara,” ujar perekam video.

 

*Catatan Hukum*

Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kapolri, setiap operasi penindakan wajib memenuhi unsur:

1. *Ada papan pemberitahuan operasi* yang dipasang jauh sebelum lokasi

2. *Petugas wajib berseragam lengkap dan bertanda pengenal*

3. *Penindakan dilakukan sesuai prosedur tilang*, tidak ada unsur paksaan

 

Pasal 267 UU LLAJ juga mengatur bahwa penilangan harus diberikan surat bukti pelanggaran dan pengendara berhak menolak jika tidak sesuai prosedur.

 

Jika tidak memenuhi unsur di atas, maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan operasi ilegal.

 

Warga meminta Kapolres Konawe dan Propam Polda Sultra untuk segera mengevaluasi dan menindak oknum yang bertugas.

 

“Penegakan hukum boleh, tapi jangan sampai melanggar hukum. Masyarakat butuh rasa aman, bukan ketakutan dan paksaan,” ujar salah satu warga. atas nama pita.

 

(TIM/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *