Daerah

Polri Dorong Kolaborasi Nasional Lindungi Karya Anak Bangsa di Era Digital

59
×

Polri Dorong Kolaborasi Nasional Lindungi Karya Anak Bangsa di Era Digital

Sebarkan artikel ini

 

JAKARTA, http://fakta86news.id – Polri mengajak seluruh pemangku kepentingan bersinergi melawan pembajakan digital yang mengancam industri perfilman nasional. Ajakan itu disampaikan dalam pertemuan Divhumas Polri bersama Production House di Jakarta, Senin [tanggal kegiatan].

 

Pertemuan bertema _“Melindungi Karya Anak Bangsa di Era Digital: Sinergi Nasional Melawan Pembajakan dan Kejahatan Siber serta Penguatan Edukasi Etika Kepolisian dalam Industri Perfilman”_ digelar sebagai respons atas maraknya akses ke situs ilegal.

 

Data *Coalition Against Piracy CAP 2025* mencatat kawasan Asia-Pasifik mengalami 215 miliar kunjungan ke situs ilegal streaming dan unduhan film. Indonesia masuk lima besar negara dengan tingkat akses tertinggi.

 

*Kadivhumas Polri* melalui *Karo Penmas Brigjen Pol Trunoyudo* menegaskan Polri memiliki peran strategis melindungi hak kekayaan intelektual dan menjaga keamanan ruang digital.

 

“Penanganan permasalahan industri perfilman tidak dapat dilakukan secara parsial. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat,” ujarnya.

 

Ia menyebut Polri membuka ruang kolaborasi agar terbangun citra Polri yang profesional, humanis, dan edukatif. Pertemuan ini diharapkan menghasilkan solusi dan kerja sama berkelanjutan untuk kemajuan perfilman Indonesia.

 

*Kementerian Komunikasi dan Digital* melalui *Dir. Pengembangan Ekosistem Digital Sonny Hendra Sudaryana* menekankan pentingnya kepercayaan publik atau _trust_ dalam ekonomi digital. Pemerintah mendorong strategi 6C: Connectivity, Competency, Capital, Catalysis, Commerce, dan Compliance.

 

“Pembajakan konten tidak hanya merugikan secara ekonomi, tapi juga melemahkan semangat berkarya dan menghambat ekosistem kreatif nasional,” kata Sonny.

 

*Dittipidsiber Bareskrim Polri* melalui *Kompol Jeffrey Bram* menambahkan pengamanan siber pada production house dan platform distribusi film harus dilakukan menyeluruh. Mulai dari proteksi data, kontrol akses, hingga perlindungan server.

 

Ia menekankan penanganan pembajakan tidak cukup hanya pemblokiran situs ilegal. Edukasi dan literasi digital masyarakat menjadi kunci agar publik sadar dampak negatif konsumsi konten ilegal.

 

Regulasi yang mendasari langkah ini merujuk pada Pasal 40 UU No. 1/2024 tentang perubahan UU ITE, PP No. 43/2023, dan Kepmen No. 522/2024.

 

redaksifakta86news.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *