Konawe Selatan – fakta86bews.id, Menjadi pembicaraan oleh Salah satu ( OPD Konawe Selatan terkait pokok pikiran Alias Pokir yang mana beberapa instansi mengatakan bahwa mereka tidak dapat berkomentar terkait kegiatan ya itu pokok pikiran yang sering disebut pokir, salah satu dinas menerankan bahwah mereka tidak dapat berbuat apa dan selaku pengolaan anggaran dan sekaligus eksekusi lapangan adalah pihak dari Ketua DPRD kabupaten Konawe Selatan provinsi Sulawesi tenggara ( Sultra ).
Pada saat ditemui pada awak media kepala dinas yang enggan disebutkan namanya ( Senin 30 Maret 2026 ). mengatakan,” bahwa kami tidak dapat berbuat apa-apa karena pokok pikiran tersebut yang kelolah langsung, adalah pihak dari dewan alias ketua DPRD, kami kayak tidak di hargai selaku KPA, Seharusnya mereka pihak dari dewan hanya menitipkan saja sampai realisasi titipan pokok pikiran Alias Pokir, tetapi bukan untuk melarang kami menunjuk penyedia,” ucapnya.
tindak lanjut informasi sesuai keterangan dari dinas, terkait pokok pikiran di instansi tersebut pihak dari media sekaligus pimpinan persatuan pewarta warga Indonesia ( PPWI Konsel ) mengkonfirmasi Ketua DPRD lewat WhatsApp.
“ketua DPRD kabupaten Konawe Selatan. mengatakan, kasih tau OPD apa yang ngomong gitu silahkan ,” ucap ketua DPRD Konsel,” ucap ketua DPRD.
menanggapi informasi terkait pokok pikiran ( pokir ). di salah satu instansi ketua lembaga investigasi negara ( Lin Konawe Selatan, Herianto S.sos SH ,” mengatakan sangat perihatin perbuatan oleh oknum dewan alias ketua DPRD yang kuat di diduga melanggar persedural ( SOP ).
“Undang-Undang yang mengatur larangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terlibat dalam proyek pemerintah adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), khususnya Pasal 400 ayat (2),” ucap Herianto.
lanjut Herianto, larangan ini bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga integritas anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. Beberapa alasan mengapa anggota DPRD dilarang terlibat dalam proyek pemerintah, karena Kepentingan Anggota DPRD dapat menggunakan posisinya untuk mempengaruhi keputusan yang menguntungkan diri sendiri perusahaan yang terkait.
Penyalahgunaan Wewenang Fungsi dan pengawasan DPRD dapat terganggu jika anggotanya terlibat dalam proyek yang diawasi.
Selain UU MD3, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD juga mengatur tentang larangan anggota DPRD terlibat dalam proyek pemerintah.
“Jika ada anggota DPRD yang terbukti terlibat dalam proyek pemerintah, maka dapat dikenakan sanksi, termasuk sanksi etik dari Badan Kehormatan DPRD dan sanksi pidana jika terbukti melakukan korupsi,” terangnya.
“yang mana , seharusnya namanya pokr itu ada batasan merealisasikan aspirasi masyarakat, setelah itu anggaran sudah realisasi baru pihak dinas yang rencanakan Sekaligus eksekusi kegiatan dan bertanggung jawab, karna pihak dinas yang menentukan selaku KPA , bukan dari pihak dewan,” ucapnya
yang mana pihak dinas besar tanggung jawab selaku PA , jika pelaksanaan kegiatan tidak sesuai kontruksi yang di jalankan maka dari itu yang di salahkan adalah pihak dari PA, bukan dari dewan.
” maka dengan ini saya ingatkan,saya tidak akan tinggal diam, bila mana ada oknum dewan atau ketua DPRD yang diduga kuat main proyek maka kami akan tindak lanjut sampai ke KPK- RI,” tutur ketua Lin Konawe Selatan.
Laporan : Tim red )












