Daerah

Ketua Bersama Jajaran Pengurus Dpc PPWI Konawe Selatan Resmi Daftarkan Ke -Kesbangpol

221
×

Ketua Bersama Jajaran Pengurus Dpc PPWI Konawe Selatan Resmi Daftarkan Ke -Kesbangpol

Sebarkan artikel ini

 

Konawe Selatan –  Ketua Bersama Jajaran Pengurus  Dpc PPWI Konawe Selatan Telah Resmi mendaftarkan organisasi persatuan pewarta warga Indonesia Di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Andoolo, 05/11/2024.

 

Apa yang di sampaikan kepala Kesbangpol konawe selatan Muh.Taufik Amin Lar,AP,M.Si bahwa organisasi tersebut wajib mendaftarkan karna itu adalah aturan permendagri Nomor 57 menindak lanjut laporan DPC PPWI Konawe Selatan Sebagai Legal standing Organisasi yang terdaftar di daerah Melalui Kepala Bidang yang Menaungi Organisasi Kemasyarakatan.

 

“Setiap organisasi Kemasyarakatan wajib Melaporkan Dokumen sebagai syarat Resmi Berdirinya sebuah organisasi untuk Mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Sehingga Kedepan Semua organisasi yang terdaftar wajib Melaporkan Laporan Semester sesuai Regulasi Permendagri 57. ,” Tuturbya.

 

 

Menanggapi  hal yang disampaikan kepala Kesbangpol Konawe Selatan,

Ketua. Dpc PPWI Konawe Selatan Akmal ,” terkait dalam melaporkan keberadaan DPC PPWI itu wajib.

 

“Karena secara aturan sudah ditentukan dalam undang-undang no 17 tahun 2013 tentang pendaftaran organisasi itu jelas,” kata ketua PPWI.

 

 

” adanya pendaftaran organisasi ppwidi Kesbangpol , harapan kedepan semua pengurus untuk lebih erat lagi persatuannya, karna diliat di ppwi kurang kompak salah satu pendaftaran DPC PPWI Konawe Selatan kurangnya pengurus yang hadir.

 

untuk itu dalam dekat ini segera akan di evaluasi,supaya tiap internal organisasi bisah lebih baik lagi,” Tutur ketua dpc.

 

Konawe Selatan – Ketua Bersama Jajaran Pengurus Dpc PPWI Konawe Selatan Telah Resmi mendaftarkan organisasi persatuan pewarta warga Indonesia Di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Andoolo, 05/11/2024

Apa yang di sampaikan kepala Kesbangpol konawe selatan Muh.Taufik Amin Lar,AP,M.Si bahwa organisasi tersebut wajib mendaftarkan karna itu adalah aturan permendagri Nomor 57 menindak lanjut laporan DPC PPWI Konawe Selatan Sebagai Legal standing Organisasi yang terdaftar di daerah Melalui Kepala Bidang yang Menaungi Organisasi Kemasyarakatan.

“Setiap organisasi Kemasyarakatan wajib Melaporkan Dokumen sebagai syarat Resmi Berdirinya sebuah organisasi untuk Mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Sehingga Kedepan Semua organisasi yang terdaftar wajib Melaporkan Laporan Semester sesuai Regulasi Permendagri 57. ,” Tuturbya.

Menanggapi hal yang disampaikan kepala Kesbangpol Konawe Selatan,
Ketua. Dpc PPWI Konawe Selatan Akmal ,” terkait dalam melaporkan keberadaan DPC PPWI itu wajib.

“Karena secara aturan sudah ditentukan dalam undang-undang no 17 tahun 2013 tentang pendaftaran organisasi itu jelas,” kata ketua PPWI.

” adanya pendaftaran organisasi ppwidi Kesbangpol , harapan kedepan semua pengurus untuk lebih erat lagi persatuannya, karna diliat di ppwi kurang kompak salah satu pendaftaran DPC PPWI Konawe Selatan kurangnya pengurus yang hadir.

untuk itu dalam dekat ini segera akan di evaluasi,supaya tiap internal organisasi bisah lebih baik lagi,” Tutur ketua dpc.

Laporan: Tim Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *