KENDARI –Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial Z alias E (35) diamankan karena diduga menjadi pengedar sabu di wilayah Kota Kendari.
Poto pelaku

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 21.30 WITA, di belakang Ruko Irlin Aluminium, Jalan Taman Suropati, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, S.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra.
“Anggota kami menerima informasi adanya seorang pria yang diamankan terkait dugaan peredaran sabu. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Andi Musakkir, Rabu (6/5/2026).
Saat ditangkap, pelaku berinisial Zainal alias Enal, warga Mandonga, kedapatan menguasai 18 paket plastik bening diduga berisi sabu dengan berat bruto 4,78 gram.
Polisi juga menyita barang bukti lain berupa tiga sachet plastik bening kosong, satu buah tas warna hitam, uang tunai Rp1.792.000 diduga hasil penjualan, serta satu unit handphone yang dipakai untuk transaksi.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku berperan sebagai pengedar. Dia menyimpan dan menguasai sabu untuk diedarkan. Saat ini sudah kami amankan di Satresnarkoba Polresta Kendari untuk penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
*Redaksi*












