Daerah

Aksi Peringatan Keras kasus Korupsi Cira Uci 11, DPD PPWI Sultra Minta Kepala Kejaksaan Segera Proses Bupati dan 6 Jaksa yang Terlibat

232
×

Aksi Peringatan Keras kasus Korupsi Cira Uci 11, DPD PPWI Sultra Minta Kepala Kejaksaan Segera Proses Bupati dan 6 Jaksa yang Terlibat

Sebarkan artikel ini

Sultra – Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI), Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Aksi Unjuk Rasa guna mendesak tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Cira Uci II di Kabupaten Buton Utara ( Rabu /22 /04/2026).

 

DPD PPWI Sultra, La Songo,” aksi unjuk rasa ini merupakan langkah awal sekaligus peringatan keras kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang saat ini menjabat agar mengusut tuntas perkara tersebut.

 

Pasalnya, kasus ini keras diduga menyeret nama Bupati Bombana serta enam jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

 

Kami menilai penanganan perkara tersebut terkesan ada yang janggal dan tidak transparan terhadap tersangka yang tidak pernah ditahan, sementara pihak lain telah menjalani hukuman penjara.

 

“unjuk rasa hari ini merupakan langkah awal untuk memprioritaskan pengusutan kasus korupsi Cira Uci II yang keras kami duga menyeret nama Bupati Bombana serta enam jaksa di Sulawesi Tenggara,” kata La Songo ketua DPD PPWI Sultra.

 

bahwa perbuatan para terdakwa, yakni Terang Ukoras Sembiring bersama Rachmat dan Burhanuddin, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp647.835.058, berdasarkan hasil audit tertanggal 23 Januari 2024.

 

lanjut La Songo,” Perbuatan tersebut diatur dalam undang – undang dan diancam pidana sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

“kejanggalan dalam proses penanganan perkara, di mana Burhanuddin tidak menjalani penahanan hingga putusan pengadilan, meskipun dalam dakwaan yang disebutkan terdapat tiga tersangka yang seharusnya diproses secara transparan, Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Terang Ukoras Sembiring dan Rachmat, telah menjalani masa hukuman dan kini telah bebas,” ujarnya.

 

dua orang sudah dipenjara, tetapi pihak yang diduga memiliki peran penting justru tidak ditahan dan masih berada di posisi kekuasaan.

 

massa aksi yang tergabung persatuan pewarta warga Indonesia DpD PPWI Sulawesi tenggara menyampaikan sejumlah tuntutan, dalan hal ini.

 

1. Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk meninjau kembali penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Sungai Cira Uci II Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021 senilai Rp2.130.680.000.

 

2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera melaksanakan perintah penahanan terhadap Burhanuddin (KPA-PPK) dengan Nomor Registrasi Perkara: 04/RP-9/P.3.13/Ft.1/02/2024.

 

3. Mendesak Komisi Kejaksaan RI untuk memanggil dan memeriksa enam oknum jaksa/penyidik yang menangani perkara tersebut. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, diminta untuk dijatuhi sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.

 

4. Menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana dimaksud telah memenuhi unsur pidana dalam ketentuan perundang-undangan tindak pidana korupsi.

 

adapun enam jaksa yang diminta untuk diperiksa, yaitu Priya Agung Jatmoko, SH., MH (Koordinator), Rizky Rahmattullah, SH., MH (Ketua Tim)

Keyu Zulkarnain Arif, SH., MH (Wakil Ketua) Arie Elvis Rahael, SH (Wakil Ketua) Fendy Hantyo Nugroho, SH., MH (Anggota) Harry Rahmat, SH., MH (Anggota).

 

” menegaskan , bahwa apabila dalam waktu dekat ini tidak ada tindak lanjut, pihaknya akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar, bahkan berencana melaporkan langsung ke Kejaksaan Agung RI,” terang La Songo.

 

Jika tidak ada tindak lanjut, maka kami kembali turun dengan massa yang lebih besar lagi dan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Agung RI.( Tim/Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *