Daerah

L- KPK Konsel Meminta APH   Usut Tuntas Dugaan Oknum PPPK Rangkap Jabatan Sebagai Ketua Komisioner KPAD

225
×

L- KPK Konsel Meminta APH   Usut Tuntas Dugaan Oknum PPPK Rangkap Jabatan Sebagai Ketua Komisioner KPAD

Sebarkan artikel ini

 

Konawe Selatan – Sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-undang untuk melindungi hak-hak anak yang di mana KPAD memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan, investigasi, dan memberikan rekomendasi terkait kasus-kasus yang melibatkan anak.

Namun mirisnya KPAD Kab. Konsel tidak mencerminkan sebagai lembaga independen sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan dan memberikan perlindungan terhadap Hak-hak Anak terkait kasus melibatkan Anak.

Sebagaimana disampaikan Ketua LKPK Kab.Konsel Yusdar pada media ini melalui sambungan WhatsAp, Minggu (06/07/25).

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) tentu adalah lembaga independen yang dibentuk Undang-undang guna memberikan pendampingan dan melindungi Hak-hak Anak terkait kasus  yang melibatkan Anak, tetapi patut disayangkan KPAD Kab.Konsel tidak mencerminkan sebagai lembaga independen sebab KPAD Konsel diduga kuat telah mencederai nama baik lembaga tersebut, ucapnya

Adapun yang dimaksud KPAD Konsel mencederai nama baik lembaga adalah dimana struktur komisioner mulai dari Ketua, Wakil Ketua, Anggota diduga kuat di isi oleh perangkat pemerintah yang masih  aktif sebagai pegawai Pemerintah (PPPK) tenaga Guru Honorer bahkan mirisnya lagi salah satu oknum berprofesi sebagai lowyer yang turut ambil andil dalam jabatan KPAD tersebut.

Tentu hal ini sangat disayangkan dan tidak patut dicontoh sebab oknum tersebut dengan Jelas-jelas telah melanggar, mengabaikan aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Sebagaimana diketahui syarat untuk mencalonkan diri sebagai komisioner KPAD itu telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah pada Pasal 19 dan pasal 18 ayat (1) Huruf a

Untuk itu Yusdar meminta dan mendesak kepada Bupati Konawe Selatan segera mencopot Kadis DP3A dari Jabatannya atas dugaan pembiaran dalam perekrutan calon komisioner KPAD serta segera PTDH ketua komisioner yang diketahui merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) yang diduga kuat merangkap jabatan menerima sumber gaji baik dari APBN maupun APBD dan tentu-nya berpotensi merugikan keuangan Negara, tutupnya.

Sampai berita ditayangkan media ini belum mengkonfirmasi pada instansi terkait.

Laporan: Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *