Konawe Selatan – Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Kab. Konsel Prov. Sultra meminta segera kepada lembaga anti rasuah dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI periksa dan tangkap mantan Bupati Konsel dua Periode H. Surunuddin Dangga atas dugaan korupsi dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) Tahun 2022 yang diserahkan Bank Sultra cabang Konsel senilai Rp. 150,000,000 yang diperuntukan untuk membantu pemerintah dalam menanggani Pandemi Covid-19 seperti pembelian tas bagi anak sekolah yang telah divaksin.
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Lembaga KPK Kab. Konsel Yusdar saat memberikan keterangannya pada media ini, Minggu (23/02/2024.
Yusdar mengatakan, hasil investigasi Lembaga KPK Konsel ditemukan kejanggalan penggunaan dana CSR yang tidak sesuai dengan peruntukannya hal itu mengutip pernyataan Kepala Bank Sultra Cabang Konsel inisial ‘A’ disalah salah satu media Online jika Dana CSR tersebut peruntukannya untuk penanganan Covid-19 dan itu sesuai dengan proposal Pemda Konsel.
Namun realita dan fakta dilapangan diduga tidak sesuai pada penggunaannya, Sebab hasil penelusuran kami serta ditambah penuturan Kepala Desa disalah satu media Online mengatakan, jika anggaran pembelian tas sudah dia bayarkan melalui oknum pegawai Kecamatan bahkan ada tanda bukti pembayaran (kwitansi).
Dalam kasus dugaan ini tentuh publik bertanya apa keterlibatan mantan Bupati dua periode itu sehingga menyeret nama baiknya, bang yus biasa disafa mengatakan dana CSR yang sudah diserahkan oleh Bank Sultra Cabang Konsel sudah dijelaskan bahwa dana CSR yang dimaksud untuk pembelian tas bagi anak sekolah.
Bang yus juga membeberkan jika kasus ini tidak menutup kemungkinan melibatkan seluruh Kepala Desa Se-konsel sebanyak 336 Kepala Desa.
Untuk itu Ketua Lembaga KPK Konsel berharap kepada KPK RI segera membuka kasus CSR ini yang kami duga bukan hanya dana CSR pembelian tas namun memeriksa dana CSR lainnya.
Yusdar juga menyampaikan jika kasus ini tidak segera direspon oleh KPK RI maka dia akan segera membuat surat terbuka kepada Bapak Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto.
Diketahui sekecil apapun dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum APH wajib proses dengan ketentuan per-Undang-undang yang berlaku di Negara ini.
Laporan : Tim
Lembaga KPK Konsel Meminta KPK RI Segera Periksa Mantan Bupati Konsel Atas Dugaan Korupsi Dana CSR.
Konawe Selatan_Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Kab. Konsel Prov. Sultra meminta segera kepada lembaga anti rasuah dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI periksa dan tangkap mantan Bupati Konsel dua Periode H. Surunuddin Dangga atas dugaan korupsi dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) Tahun 2022 yang diserahkan Bank Sultra cabang Konsel senilai Rp. 150,000,000 yang diperuntukan untuk membantu pemerintah dalam menanggani Pandemi Covid-19 seperti pembelian tas bagi anak sekolah yang telah divaksin.
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Lembaga KPK Kab. Konsel Yusdar saat memberikan keterangannya pada media ini, Minggu (23/02/2024.
Yusdar mengatakan, hasil investigasi Lembaga KPK Konsel ditemukan kejanggalan penggunaan dana CSR yang tidak sesuai dengan peruntukannya hal itu mengutip pernyataan Kepala Bank Sultra Cabang Konsel inisial ‘A’ disalah salah satu media Online jika Dana CSR tersebut peruntukannya untuk penanganan Covid-19 dan itu sesuai dengan proposal Pemda Konsel.
Namun realita dan fakta dilapangan diduga tidak sesuai pada penggunaannya, Sebab hasil penelusuran kami serta ditambah penuturan Kepala Desa disalah satu media Online mengatakan, jika anggaran pembelian tas sudah dia bayarkan melalui oknum pegawai Kecamatan bahkan ada tanda bukti pembayaran (kwitansi).
Dalam kasus dugaan ini tentuh publik bertanya apa keterlibatan mantan Bupati dua periode itu sehingga menyeret nama baiknya, bang yus biasa disafa mengatakan dana CSR yang sudah diserahkan oleh Bank Sultra Cabang Konsel sudah dijelaskan bahwa dana CSR yang dimaksud untuk pembelian tas bagi anak sekolah.
Bang yus juga membeberkan jika kasus ini tidak menutup kemungkinan melibatkan seluruh Kepala Desa Se-konsel sebanyak 336 Kepala Desa.
Untuk itu Ketua Lembaga KPK Konsel berharap kepada KPK RI segera membuka kasus CSR ini yang kami duga bukan hanya dana CSR pembelian tas namun memeriksa dana CSR lainnya.
Yusdar juga menyampaikan jika kasus ini tidak segera direspon oleh KPK RI maka dia akan segera membuat surat terbuka kepada Bapak Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto.
Diketahui sekecil apapun dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum APH wajib proses dengan ketentuan per-Undang-undang yang berlaku di Negara ini.
Laporan : ( Tim Red )












