Kendari – Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara resmi menetapkan GM dan AN sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelenggaraan ibadah umrah tanpa izin, penipuan dan/atau penggelapan. Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara di Aula Ditreskrimum Polda Sultra.
Gelar perkara tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/6/II/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sultra tanggal 27 Februari 2026. Sebelumnya, GM dan AN diperiksa sebagai saksi, namun status keduanya dinaikkan menjadi tersangka setelah penyidik menilai alat bukti sudah cukup.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., http://M.Si melalui Kasubdit II Ditreskrimum Kompol Herie Pramono, S.I.K., M.H menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan gelar penetapan tersangka terhadap perkara tersebut.
“Rencana tindak lanjut penyidik yakni melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka, masing-masing GM dan AN, serta dengan intens dan berkelanjutan melaksanakan koordinasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Prov. Sultra,” ujarnya.
Proses penyidikan akan terus berjalan guna melengkapi alat bukti yang sudah ada dan membuat terang tindak pidana yang terjadi.
( * )












