Pontianak – Keberanian Josepha Alexandra, siswi asal Kalimantan Barat, menyuarakan protes terhadap dewan juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI menjadi fenomena yang memantik diskusi luas soal integritas dan keadilan di Indonesia. Tindakannya bukan sekadar dinamika kompetisi remaja, melainkan cerminan kondisi sistem hukum dan penegakan keadilan di tanah air.
Jagat maya dan ruang diskusi publik belakangan diramaikan aksi heroik Josepha. Siswi cerdas ini lantang memprotes ketidakadilan juri dalam kompetisi Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI. Ia menilai keputusan juri tidak transparan, cenderung memihak, dan tidak adil—tindakan yang dinilai mengkhianati nilai-nilai Pancasila yang justru menjadi materi lomba.
Potret Buram Sistem Hukum Indonesia
Menanggapi fenomena ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) Wilson Lalengke menyebut keberanian Josepha sebagai potret mikro dari makro-problem sistem hukum di Indonesia. Mantan guru Pendidikan Moral Pancasila dan Kewarganegaraan di beberapa sekolah di Riau itu menilai, apa yang dialami Josepha adalah cerminan implementasi hukum yang masih jauh dari rasa keadilan bagi rakyat.
“Fenomena Josepha Alexandra pada hakikatnya adalah potret nyata bagaimana keadilan sering dipermainkan oleh mereka yang berotoritas. Di dunia nyata, kita melihat perilaku sewenang-wenang aparat penegak hukum, mulai dari oknum polisi yang asal menuduh dan menangkap, jaksa yang mendakwa tanpa hati nurani, hingga ketukan palu hakim yang sering kering dari pertimbangan hukum dan mengabaikan suara hati,” tegas Wilson Lalengke, Jumat (15/5/2026).
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menekankan, jika di tingkat lomba sekolah saja ketidakadilan sudah dipraktikkan juri yang dianggap kompeten, maka tak heran jika di level pengadilan keadilan menjadi komoditas mahal. “Sulit berharap bangsa ini membangun sistem hukum yang jujur dan berkeadilan, sebab kita tidak sanggup menciptakan kejujuran dan keadilan pada hal-hal yang terlihat sepele seperti lomba cerdas cermat itu,” ujarnya.
Seruan untuk Melawan Ketidakadilan
Wilson Lalengke menyerukan seluruh warga mencontoh integritas siswi kelas 11 SMA Negeri 1 Pontianak itu. Masyarakat diminta tidak bungkam dan tidak takut bersuara lantang ketika melihat praktik peradilan menyimpang, baik di ruang penyidikan kepolisian, kejaksaan, maupun persidangan.
“Saya mendorong setiap warga berani berbicara lantang. Jangan diam saat melihat keputusan hukum yang tidak adil. Protes Josepha adalah alarm bagi kita semua bahwa integritas harus ditegakkan sejak dari pikiran. Jika sistem peradilan busuk, maka rakyatlah yang harus menjadi ‘hakim’ dengan menyuarakan kebenaran secara keras dan konsisten,” kata aktivis HAM internasional ini.
Tindakan Josepha selaras dengan pemikiran Aristoteles yang menyatakan bahwa “Keadilan adalah kebajikan yang lengkap, bukan dalam arti mutlak, tetapi dalam kaitannya dengan sesama.” Ketika juri atau penegak hukum bersikap tidak adil, mereka merusak tatanan sosial dan kontrak moral dengan masyarakat.
John Locke juga mengingatkan bahwa tujuan hukum bukan untuk menghapus atau mengekang, melainkan memelihara dan memperluas kebebasan. Namun dalam banyak kasus di Indonesia, hukum sering digunakan untuk membelenggu kebenaran demi kepentingan oknum tertentu.
Secara mendasar, yang diperjuangkan Josepha adalah implementasi nyata Pancasila, khususnya Sila Kedua: “Kemanusiaan yang adil dan beradab” serta Sila Kelima: “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Bagaimana nilai-nilai ini bisa dipahami generasi muda jika lembaga yang mensosialisasikannya justru mempertontonkan praktik bertentangan?
Hukum Tanpa Hati Nurani adalah Tirani
Gustav Radbruch mengemukakan tiga tujuan hukum: kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Jika terjadi konflik, keadilan harus diprioritaskan. Ketukan palu hakim “tanpa hati nurani” adalah pengkhianatan terhadap filosofi dasar hukum tersebut.
Keberanian Josepha menjadi simbol perlawanan terhadap mentalitas “asal bapak senang” dan praktik kroni-isme. Ia mengingatkan ucapan Martin Luther King Jr. bahwa “Injustice anywhere is a threat to justice everywhere”—ketidakadilan di mana pun adalah ancaman bagi keadilan di mana-mana.
Fenomena Josepha Alexandra adalah teguran keras bagi pemangku kepentingan. Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas, hanya menyasar mereka yang tidak memiliki relasi kekuasaan dan kemapanan ekonomi.
Dunia pendidikan dan dunia hukum harus belajar dari kejujuran Josepha Alexandra. Keberaniannya berbicara adalah bentuk cinta tertinggi kepada tanah air. Publik berharap Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian dapat menangkap pesan moral ini: rakyat sudah cerdas, sedang memperhatikan, dan tidak akan tinggal diam melihat keadilan diinjak-injak oleh ego dan kepentingan sesaat.
Tim Redaksi http://fak86news.id












