KENDARI— Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari membongkar praktik pembuatan dan peredaran narkotika jenis sintetis di kawasan BTN Djavino 7, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sabtu (23/5/2026).
Dua pria berinisial MF (22) dan AD (25) diamankan dalam penggerebekan sekitar pukul 11.30 Wita di BTN Djavino 7 Blok C Nomor 2, Jalan Ade Irma Nasution. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sinte di lokasi tersebut.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 14 paket sinte seberat 12,66 gram, 23 botol cairan sinte 253 ml, serta alat dan bahan peracik seperti gelas kimia, alkohol 96 persen 1.466 ml, dan 236 botol semprotan kosong. MF berperan sebagai peracik bibit sinte jenis pinaca yang dibeli lewat Instagram Rp5 juta, lalu diracik dan dijual Rp500 ribu per botol. Ia mengaku belajar meracik secara otodidak lewat internet sejak 2024.
Tim Redaksi http://faktanews.id












