Daerah

Skandal SPPD Fiktif Rp195,9 Miliar DPRD Riau: Audit BPKP Sebut Aliran Rp28,9 Miliar ke Walikota Pekanbaru Agung Nugroho

102
×

Skandal SPPD Fiktif Rp195,9 Miliar DPRD Riau: Audit BPKP Sebut Aliran Rp28,9 Miliar ke Walikota Pekanbaru Agung Nugroho

Sebarkan artikel ini

 

PEKANBARU– Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau TA 2020–2021 kembali menyita perhatian nasional. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara diduga dirugikan hingga *Rp195,9 miliar.

 

Di tengah proses hukum yang berjalan, nama *Agung Nugroho*, mantan Wakil Ketua DPRD Riau yang kini menjabat Walikota Pekanbaru, disebut dalam hasil audit. BPKP mengindikasikan adanya aliran dana *Rp28,9 miliar* yang diduga mengalir kepadanya. Agung Nugroho membantah dan menyatakan tidak menerima dana tersebut.

 

Nama-nama Lain Disebut dalam Penelusuran

Berdasarkan penelusuran, sejumlah pejabat turut disebut. Ketua DPRD Riau saat itu yang kini Anggota DPR RI, *Yulisman*, diduga menerima Rp32,9 miliar. Sekretaris DPRD Riau saat itu yang kini mantan Pj. Walikota Pekanbaru, *Muflihun*, diduga menerima Rp11,2 miliar. Sementara Tengku Fauzan Tambusai, Plt. Sekretaris DPRD Riau, telah divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima Rp2,8 miliar.

 

“Jika Uang Rakyat Hilang, Pasti Ada yang Mencuri

Lambannya penetapan tersangka memicu kritik. Ketua Umum PPWI *Wilson Lalengke* mendesak Polri dan Kejaksaan mengusut tuntas tanpa pandang bulu.

 

“Jika uang rakyat hilang dalam jumlah ratusan miliar, argumen logika paling mendasar adalah pasti ada yang mencurinya,” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataan pers dari Jakarta, Senin, 13/7/2026.

 

Menurutnya, pejabat yang memegang kendali anggaran wajib bertanggung jawab. “Jika uang itu dianggarkan untuk operasional DPRD Riau, maka mereka yang ada di wilayah kerja itulah yang berwenang menggunakannya. Jika hilang, mereka yang harus diminta pertanggungjawaban,” ujarnya.

 

Wilson juga menyorot dalih “tidak tahu” dari pejabat. “Pejabat publik yang berintegritas seharusnya tidak bersembunyi di balik tameng ketidaktahuan demi menyelamatkan diri dari pertanggungjawaban publik,” tukasnya.

 

35 Ribu Dokumen Fiktif di Masa Pandemi*

Skandal ini terjadi di tengah pembatasan Covid-19 tahun 2020-2021. Tercatat lebih dari 35.000 dokumen fiktif berupa SPPD, tiket pesawat, dan booking hotel diterbitkan. Dampaknya, 300 ASN di lingkungan DPRD Riau dimutasi massal untuk memutus rantai “praktik lama yang mendarah daging”.

 

Bukti Penyitaan Sudah Masif

Penyidik telah menyita barang bukti besar: 36 kontainer dokumen, 20 unit komputer, 26 stempel palsu, dan uang tunai lebih dari Rp19 miliar.

 

Publik Riau kini menanti kepastian hukum. Penegak hukum dituntut segera menetapkan tersangka utama agar aliran dana Rp195,9 miliar itu terang dan kepercayaan masyarakat pada pemerintahan daerah bisa dipulihkan.

 

http://FAKTA86NEWS.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *