KENDARI, FAKTA86NEWS.ID – Laporan dugaan korupsi Dana Desa di Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang dilayangkan ke Polda Sulawesi Tenggara hingga kini belum ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.
Laporan tersebut dilayangkan sejak 1 Juni 2026 dengan Nomor Tanda Bukti Lapor: TBL/395/VI/2026/Ditreskrimsus oleh Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Konawe Selatan, Akmal TM.
Berdasarkan surat resmi Polda Sultra yang baru kami terima, laporan tersebut berawal dari rujukan Surat Pengaduan dari Dewan Pengurus PPWI Kabupaten Konawe Selatan tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Salah satu desa di Kecamatan Buke.
Menindaklanjuti laporan itu, Ditreskrimsus Polda Sultra mengeluarkan surat resmi Nomor: B/427/VI/RES.3.3./2026/Ditreskrimsus tertanggal Kendari, 22 Juni 2026.
Dalam poin 2 surat yang ditandatangani Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama, S.E., S.I.K., M.H. tersebut disebutkan:
> “Sehubungan hal tersebut di atas, diberitahukan kepada saudara bahwa Unit IV Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra sedang melaksanakan tugas penelaahan/verifikasi serta pengumpulan bahan keterangan dan dokumen terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Rp. 94.982.200 di Desa Adayu Indah Kecamatan Buke Kabupaten Konawe Selatan.”
Namun hingga Selasa, 22 Juli 2026 atau lebih dari 50 hari, proses tersebut belum menunjukkan progres. Pelapor mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) lanjutan, belum ada pemanggilan klarifikasi, dan statusnya masih penelaahan.
“Betul, belum ditindaklanjuti. Baru surat penelaahan saja. Setelah itu mandek. Padahal kami sudah lampirkan bukti awal sesuai Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang dokumen pendukung laporan,” tegas Akmal TM, Ketua PPWI Konsel.
Ia berharap Kapolda Sultra, Irwasda Polda Sultra, dan Kabid Propam Polda Sultra yang menerima tembusan surat tersebut dapat memberikan atensi.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada pihak Ditreskrimsus Polda Sultra masih dalam upaya. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Investigasi Fakta86News.id












