Daerah

Beraksi di 54 TKP, Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Diciduk Tim Jatanras Polda Sultra

54
×

Beraksi di 54 TKP, Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Diciduk Tim Jatanras Polda Sultra

Sebarkan artikel ini

 

 

KENDARI — Tim Unit Reaksi Cepat Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten yang meresahkan warga di wilayah hukum Polda Sultra.

 

Seorang pelaku berinisial A alias P (18), warga Desa Wawobende, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan ditangkap pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 23.00 Wita di Desa Andepali, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe.

 

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aksi curanmor di Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan. Tim URC melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian pelaku di wilayah Konawe. Penangkapan dilakukan di area perkebunan sawit tanpa perlawanan.

 

Dir Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., http://M.Si mengatakan, dari hasil interogasi awal pelaku mengaku telah beraksi di sekitar 54 tempat kejadian perkara yang tersebar di Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan.

 

Polisi juga menyita lima unit kendaraan hasil curian yang ditemukan di Kota Kendari, Desa Puloro, Desa Amotowo, dan Desa Asaria. Barang bukti terdiri dari dua unit Honda CRF warna hitam, satu unit Yamaha MX King warna hitam orange, satu unit Yamaha MX King warna hitam biru, serta satu unit Honda Scoopy warna hitam.

 

Dari pemeriksaan sementara, kendaraan curian dijual ke sejumlah wilayah kabupaten dengan harga Rp3 juta hingga Rp5 juta per unit.

 

Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah yang terlibat, serta menelusuri barang bukti lainnya. Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

 

Polda Sultra mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap curanmor dengan menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat aman. Warga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

*Caption Foto Ilustrasi:*

_Tim URC Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra saat mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian, Jumat (22/5/2026)._

 

*Tag:* `Polda Sultra`, `Curanmor`, `Jatanras`, `Konawe`, `Kendari`, `Polisi`

 

Tim Redaksi http://faktanews.id

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *