Daerah

Dinilai Lari dari Tanggung Jawab, Kapolri Disorot di Sidang Praperadilan Larshen Yunus

209
×

Dinilai Lari dari Tanggung Jawab, Kapolri Disorot di Sidang Praperadilan Larshen Yunus

Sebarkan artikel ini

 

JAKARTA– Sidang praperadilan No. 101/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel. yang diajukan aktivis Larshen Yunus kembali menyorot wajah penegakan hukum. Pada sidang kedua di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026), eksepsi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dibantah habis oleh pihak Pemohon.

 

Sebelumnya, melalui kuasa hukum, Kapolri menolak permohonan dengan alasan _error in persona_ dan menyebut penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

 

Kuasa hukum Pemohon dari PPWI menegaskan dalil itu tidak berdasar. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf h KUHAP, tanggung jawab penyidik melekat secara hierarkis kepada Kapolri sebagai pimpinan tertinggi. Hal ini diperkuat Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 dan doktrin command responsibility

 

Kuasa hukum juga menyoroti penetapan tersangka yang dinilai tanpa bukti permulaan cukup, melanggar Pasal 184 KUHAP dan asas praduga tak bersalah. Serta pelanggaran Pasal 21 KUHAP soal penahanan dan Pasal 38 KUHAP soal izin penyitaan.

 

Wilson Lalengke: Sikap Kapolri Memalukan

Ketua Umum PPWI, *Wilson Lalengke, melontarkan kritik keras.

 

“Sikap Kapolri ini sangat memalukan. Berusaha melepaskan diri dari tanggung jawab atas perilaku tidak profesional bawahannya yang mengkriminalisasi aktivis. Rakyatlah yang membiayai hidup Kapolri dan seluruh jajarannya sampai celana dalam dan kaos kaki. Lari dari tanggung jawab adalah pengkhianatan terhadap rakyat,” tegas Wilson.

 

Menurut Wilson, sikap itu jauh berbeda dengan pemimpin negarawan di Jepang dan Korsel yang memilih mundur ketika bawahannya menimbulkan penderitaan rakyat.

 

Kasus Larshen Yunus yang merupakan aktivis dan jurnalis warga PPWI ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi pers dan melanggar Pasal 28D, 28F UUD 1945 serta UU Pers.

 

Redaksi http://FAKTA86NEWS.ID

JAKARTA

Rabu, 15 Juli 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *