KONAWE SELATAN,FAKTA86NEWS.ID — Proyek pembangunan drainase lingkungan di Desa Abenggi, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan dengan anggaran *Rp244.685.000* disorot tajam Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) Sulawesi Tenggara.

Proyek yang dikerjakan *CV. RIRE PUTRA MANDIRI* ini berdasarkan hasil investigasi lapangan diduga tidak sepenuhnya sesuai spesifikasi teknis dan volume pekerjaan.
Ketua LKPK Sultra, *Andi Akrim*, menegaskan temuan ini harus ditindaklanjuti.
“Temuan kami bukan soal rapi atau tidak. Tapi apakah anggaran negara Rp244 juta ini benar-benar diwujudkan sesuai kontrak, mulai dari volume, mutu, sampai material,” tegas Andi Akrim, Minggu (24/08/2026).
4 Temuan Kritis di Lapangan
Berdasarkan pemantauan, LKPK Sultra mencatat 4 poin yang perlu diverifikasi instansi berwenang:
1. *Diduga tidak ada batu kosong.* Padahal material ini dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis.
2. *Diduga tidak pakai pasir urug* pada bagian yang seharusnya membutuhkan.
3. *Pekerja tidak pakai APD.* Aspek K3 dalam proyek patut dipertanyakan.
4. *Diduga pencampuran beton tidak pakai molen.* Metode kerja perlu diperiksa kesesuaiannya dengan spesifikasi.
LKPK menegaskan, pelaksana wajib memenuhi ketentuan kontrak terkait ukuran, volume, material dan metode. Tidak boleh ada pengurangan kualitas dengan harapan luput dari pengawasan.
*Desak PU dan Inspektorat Audit Tuntas*
LKPK Sultra meminta *Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Konawe Selatan* serta *Inspektorat Konsel* segera melakukan pemeriksaan teknis dan administratif menyeluruh terhadap pekerjaan *CV. RIRE PUTRA MANDIRI*.
Pemeriksaan diminta membandingkan kondisi lapangan dengan *RAB, kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, volume, material, metode pelaksanaan, laporan progres, dan dokumen pembayaran.*
LKPK juga mendesak dilakukan *pengukuran ulang* oleh pihak kompeten untuk memastikan secara objektif ada atau tidaknya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi.
“Jika hasil audit membuktikan ada kekurangan volume, spesifikasi tidak sesuai, atau potensi kerugian negara, maka harus diproses hukum dan pihak bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban,” pungkas Andi Akrim.
*LKPK SULAWESI TENGGARA*
_Mengawal uang negara, mengawal kualitas pembangunan, dan mengawal kepentingan masyarakat._
TIM/RedaksiFakta86News.id












