UNAAHA, Fakta86News.id – Seorang mahasiswa berinisial IKEN (24), warga Desa Anduna, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan ke Polres Konawe.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/ 249 /VIII/2026/Sat Reskrim yang diterima langsung oleh penyidik pembantu Bripda Wahyu Adi Irawan, NRP 01011368, pada Minggu, 09 Agustus 2026.
Dalam dokumen tersebut, pelapor IKEN datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Resor Konawe di Jalan Inolobunggadue II 1, Unaaha, untuk membuat Laporan Pengaduan Masyarakat terkait dugaan terjadinya tindak pidana pencurian dan atau penggelapan.
“Dokumen atau surat tersebut sebagai bukti atau tembusan dan atau penyampaian dari yang bersangkutan tersebut diatas yang berkaitan dengan perkara dugaan terjadinya tindak pidana pencurian dan atau penggelapan, yang telah dilaporkannya sesuai Laporan Pengaduan Masyarakat IKEN, tanggal 09 Agustus 2026,” bunyi kutipan dalam STPL tersebut.
Laporan tersebut telah ditandatangani oleh pelapor IKEN dan penerima laporan Bripda Wahyu Adi Irawan serta dibubuhi stempel resmi Sat Reskrim Polres Konawe.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara rinci kronologi dan siapa terduga pelaku dalam perkara tersebut. Pihak pelapor berharap agar Polres Konawe segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
Tim Fakta86News.id












