Daerah

5 Tahun Mengendap, Korban Dugaan Penipuan Rp1,54 Miliar Desak Kapolri Evaluasi Polda Sultra

105
×

5 Tahun Mengendap, Korban Dugaan Penipuan Rp1,54 Miliar Desak Kapolri Evaluasi Polda Sultra

Sebarkan artikel ini

 

KENDARI, FAKTA86NEWS.ID— Kasus dugaan penipuan dengan nilai kerugian *Rp1,54 miliar yang dilaporkan sejak 2021 hingga kini belum menemui kejelasan. Korban dan kuasa hukum mendesak Kapolri mengevaluasi kinerja Polda Sulawesi Tenggara.

 

Perkara tersebut terkait penyerahan dana dengan modus investasi pertambangan yang menurut pelapor berlangsung sejak 2012.

 

Muh. Didi Adiyaksa, S.H.,M.H., anak korban sekaligus pelapor yang juga Ketua DPD Pemuda LIRA Buton Utara dan Bendahara LBH GARUDA, membeberkan kronologinya.

 

“Awalnya ayah saya, Drs. Fahrul Muhammad, M.Si., ditawari kerja sama tambang oleh 5 orang. Dijanjikan keuntungan jika bersedia memberikan dana. Karena percaya, ayah saya memberikan uang secara bertahap,” kata Didi, Minggu (24/08/2026).

 

Setelah kesepakatan, dana diambil secara bertahap oleh LD, AM, dan SL. CA disebut turut mengambil dan diduga terlibat. Berdasarkan kuitansi, total dana mencapai Rp1,54 miliar Ada juga penyerahan lain tanpa kuitansi.

 

Upaya penagihan dilakukan 2018-2020 namun tidak berhasil. Komunikasi dengan para terlapor juga semakin sulit.

 

Lapor ke Polres 2021, Naik ke Polda 2025

 

Korban melapor ke Polres Buton Utara pada *10 Januari 2021. Saksi dan bukti kuitansi telah diserahkan. Namun status perkara tidak jelas.

 

Laporan kemudian dilayangkan ke Ditreskrimum Polda Sultra pada 17 November 2025* dengan STTLP/B/458/XI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA*. Didi dan saksi kembali diperiksa.

 

SP2HP baru terbit 11 April 2026 setelah berulang kali ditanyakan. Awal Juni 2026, Wasidik Polda Sultra menggelar perkara untuk penggabungan penanganan Polres Buton Utara dan Ditreskrimum.

 

“Kami hanya minta kepastian. Sudah 5 tahun. Tidak minta dipaksakan, tapi statusnya harus jelas,” ujar Didi.

 

Ancam Demo ke Polda dan Mabes

 

DPW dan DPD Pemuda LIRA se-Sultra menyatakan akan mengawal kasus ini. Ketua DPW Pemuda LIRA Sultra, *PEMRIN, S.H.*, mendesak Kapolri mengevaluasi penanganan di Polda Sultra.

 

“Kami tidak mengintervensi. Kami hanya minta proses transparan, profesional, dan memberi kepastian hukum kepada pelapor,” tegas PEMRIN.

 

Pemuda LIRA juga meminta Kapolda Sultra menjelaskan perkembangan perkara dan Propam mengevaluasi jika ada kelalaian prosedur. Hasil gelar perkara Juni 2026 diminta segera ditindaklanjuti.

 

“Jika tidak ada kejelasan, kami akan aksi besar-besaran di Polda Sultra dan melakukan pelaporan ke Mabes Polri Jakarta,” pungkasnya.

 

Pemuda LIRA menegaskan tidak mengambil alih kewenangan APH. Penentuan tindak pidana tetap di tangan penyidik berdasarkan alat bukti.

 

TIM/Redaksi Fakta86News.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *