MEDAN, Fakta86News.id – Sebuah tragedi penegakan hukum melukai rasa keadilan masyarakat Medan. Seorang warga yang berupaya menangkap pelaku pencurian terhadap barang miliknya, justru ditetapkan sebagai tersangka hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketimpangan semakin meruncing setelah Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan kesaksian palsu melalui SP2HP, tanpa pernah melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor.
Kejanggalan prosedural ini memicu polemik publik terkait maraknya praktik _malicious prosecution_ atau rekayasa hukum yang mencederai integritas institusi kepolisian.
*Rekomendasi DPR RI Diabaikan*
Tokoh Etika Publik dan Aktivis Nasional, Wilson Lalengke, mengecam keras dugaan rekayasa hukum di lingkungan Polresta Medan dan Polda Sumatera Utara.
Wilson menyoroti sikap pimpinan Polresta Medan dan Polda Sumut yang mengabaikan rekomendasi Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, untuk menghentikan proses hukum yang janggal tersebut.
“Tindakan mengabaikan rekomendasi DPR RI adalah bentuk _contempt of parliament_ dan pembangkangan terhadap fungsi pengawasan lembaga perwakilan rakyat,” ujar Wilson, Sabtu (22/08/2026).
Ia menilai penetapan tersangka terhadap korban dan penghentian sepihak laporan kesaksian palsu merupakan bentuk rekayasa terencana yang didorong kepentingan materiil oknum.
“Ketika laporan masyarakat dihentikan sebelum seluruh saksi dan terlapor diperiksa, hukum telah bergeser dari alat keadilan menjadi instrumen transaksi ekonomi,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI itu.
Bertentangan dengan Pancasila
Secara filosofis, Wilson mengutip Thomas Hobbes dalam _Leviathan_. Negara dibentuk untuk melindungi warga. Ketika aparat yang seharusnya melindungi justru memangsa korban, fungsi dasar negara telah runtuh.
Praktik ini juga bertentangan dengan Pancasila. Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilanggar saat korban kejahatan dikriminalisasi. Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilanggar saat keadilan menjadi barang yang hanya bisa diakses yang berkuasa dan bermodal.
Desak Kapolri Evaluasi
Penghentian laporan LP/B/5191/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanpa transparansi harus menjadi evaluasi kritis bagi Mabes Polri.
Wilson mendesak Kapolri turun tangan menindak tegas oknum di Polresta Medan dan Polda Sumut yang terlibat pengondisian perkara.
Tanpa koreksi mendasar dan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan wewenang, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan terus tergerus, pungkasnya.
TIM/Redaksi Fakta86News.id












