Daerah

Polda Sultra Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa ke Polres Konsel

146
×

Polda Sultra Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa ke Polres Konsel

Sebarkan artikel ini

 

 

KENDARI, FAKTA86NEWS.ID – Setelah hampir dua bulan tanpa kejelasan dan terus didesak pelapor, laporan dugaan korupsi Dana Desa di salah satu desa di Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) akhirnya ditindaklanjuti Polda Sulawesi Tenggara.

 

Ditreskrimsus Polda Sultra akhirnya mengeluarkan surat resmi pelimpahan Nomor: B/124/VII/RES.3.3./2026/Ditreskrimsus tertanggal Kendari, 23 Juli 2026.

 

Dalam surat yang ditandatangani Kasubdit III Tipidkor AKBP Niko Darutama, S.E., S.I.K., M.H. tersebut disebutkan penanganan perkara telah dilimpahkan ke Unit Tipidkor Satreskrim Polres Konawe Selatan dengan alasan locus delikti berada di wilayah hukum Polres Konsel demi asas peradilan yang efektif dan efisien.

 

Adapun objek perkara yang dilaporkan adalah dugaan korupsi pengadaan hewan ternak di Kecamatan Buke TA 2025.

 

Pelapor, Ketua PPWI Konawe Selatan Akmal TM, mengungkapkan surat pelimpahan itu baru keluar setelah dirinya aktif mempertanyakan perkembangan laporan dengan Nomor Tanda Bukti Lapor: TBL/395/VI/2026/Ditreskrimsus yang dilayangkan sejak 1 Juni 2026 lalu.

 

“Benar, surat ini baru dikeluarkan Polda setelah saya desak terus menanyakan SP2HP. Selama 50 hari lebih tidak ada kejelasan. Setelah saya desak, barulah 23 Juli surat pelimpahan ini dikeluarkan,” ujar Akmal TM.

 

Ia berharap setelah dilimpahkan ke Polres Konsel, kasus ini tidak kembali mandek dan segera ada pemanggilan saksi-saksi.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Konsel belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak.

 

Redaksi Fakta86News.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *